Hukum hanya untuk kelas teri belaka
Ada sebuah lagu Doel Sumbang yang cukup menggelitik. Kira-kira bunyinya "hukum di kelurahan itu makan teri belaka ......". Makna lagu tersebut ternyata berlaku di negeri ini. Adalah Yusril Ihza Mahendra yang mengungkapkannya. Terlepas benar tidaknya beliau sebagai koruptor di Sisminbakum, tetapi Yusril telah mengungkapkan fakta tersebut.
SK sebagai legalitas jabatan sangat penting artinya di kalangan bawah. Seorang Kepala Desa belum berani menerima menandatangani surat-surat tanah dan kependudukan sebelum menerima SK. Demikian pula apabila masa jabatannya berakhir.
SK juga merupakan dasar utama penerimaan tunjangan. Guru-guru rendahan terkadang harus mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit demi mendapatkan sebuah SK. Seorang Kaur dan Sekdes yang telah mengorbankan waktunya bagi masyarakat terpaksa gigit jari tidak menerima TFAPD karena SKnya belum ditandatangani.
Tetapi kononlah seorang Jaksa Agung bernama Hendarman Supanji masih menikmati gajinya yang besar meski masa jabatannya telah berakhir dan SK barunya belum atau mungkin tidak perlu dikeluarkan. Hendarman Supanji masih leluasa mengeluarkan kebijakannya padahal sesuai Keppres No. 31 P tahun 2007 masa baktinya berakhir 20 Oktober 2009.
Ternyata memang benar negeri ini adalah ibarat kelurahan yang dimaksud Doel Sumbang.
04.07.2010. 17:37






